Jumat, 07 Januari 2011

kasus gayus tambunan

Jakarta - Tim independen yang dibentuk Kepala Kepolisian RI telah mengantongi bukti-bukti untuk mengungkap keberadaan mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. "Semuanya adalah bukti penting dan strategis," kata Denny Indrayana, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Denny mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jalan Juanda, Jakarta, kemarin sore. Namun ia enggan menyampaikan apa saja bukti penting tersebut.
Anggota Satuan Tugas lainnya, Yunus Husein, juga tak bersedia menjawab soal dugaan adanya aliran uang dari Gayus kepada para penegak hukum. Sebab, dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.

Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.

Yang pasti, kata Yunus, setoran uang yang masuk ke rekening Gayus Tambunan berasal dari perusahaan dan perorangan. Total uang yang diduga sebagai hasil korupsi, penggelapan, serta berkaitan dengan pencucian uang itu Rp 28 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti banyak diberitakan. 
Tentang keberadaan Gayus, yang kini dideteksi telah kabur ke Singapura, anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, menyatakan optimismenya bahwa polisi akan bisa segera menangkapnya. "Dalam waktu tak lama Polri akan bisa menghadirkan GT (Gayus Tambunan)," kata Mas Achmad.
Selain itu, Mas Achmad mengklarifikasi berita yang menyebutkan adanya 10 pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat mafia, sebagaimana diungkapkan Gayus. Yang benar, kata Mas Achmad, Gayus mengaku bahwa praktek yang dilakukannya itu sudah menjadi semacam kelaziman di kantornya. "Secara berseloroh, dia bilang ada 10-an-lah yang seperti dirinya," ujarnya.

Dengan adanya fakta dan pengakuan itu, Satuan Tugas mendesak agar kasus Gayus ini diusut tuntas. Sebab, kata Denny Indrayana, kasus ini dinilai bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. "Sekarang saja sudah mulai muncul pemikiran untuk tidak membayar pajak," kata Denny.

Satuan Tugas pun yakin bahwa terungkapnya kasus Gayus ini bisa menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem perpajakan dan penegakan hukum. Perbaikan di kantor pajak, kata Denny, antara lain dengan memperketat pengawasan di kalangan internal.

Menurut penilaian Satuan Tugas, upaya reformasi birokrasi di kantor pajak sebenarnya sudah cukup berhasil membuat ruang gerak orang-orang seperti Gayus makin sempit. Namun, dengan kecilnya peluang itu, praktek mafia perpajakan masih juga terjadi.
TOMI ARYANTO | DWI RIYANTO AGUSTIAR
Jika anda menyukai berita "Kasus Gayus Tambunan, Menguak Mafia Hukum di Indonesia" silahkan dikirimkan kepada teman-teman anda melalui beberapa situs jejaring dibawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar